Klik x untuk menutup hasil pencarianCari di situs SABDASpace

RPM Konten:Pedang Bermata Dua

Purnawan Kristanto's picture

Ada kabar baik bagi pengguna internet yang suka memaki dan merendahkan blogger lain. Anda akan bebas menulis apa saja, tapi tidak akan banyak menanggung akibatnya. Paling-paling Anda hanya diblokir. Namun ini akan menjadi kabar buruk bagi pengelola blog, karena mereka harus menanggung akibat dari ulah para penggunanya. Ini akan terjadi jika Rancangan Peraturan Menteri tentang Menkominfo tentang Konten Multimedia [RPM Konten] benar-benar diterbitkan.

Aturan ini mengatur jenis-jenis data yang dilarang untuk didistribusikan, ditransmisikan, dan dibuat oleh pengguna layanan informasi elektronik. Dengan dalih untuk melindungi kepentingan umum maka Penyelenggara Jasa Multimedia [selanjutnya disebut Penyelenggara] dilarang memuat Konten yang:
  1. Mengandung pornografi dan melanggar asas kesusilaan
  2. Menawarkan perjudian
  3. Merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
  4. Mengandung berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen.
  5. Bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
  6. Berkaitan dengan pemerasan dan/atau pengancaman
  7. Memberikan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
  8. Muatan privasi (wasiat, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal).
  9. Muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
Dari sekian larangan, sepertinya SS berpotensi melanggar larangan poin c dan poin i. Kalau poin i relatif bisa dihindarkan karena SS ini bersikap sangat keras terhadap pengguna yang gemar melakukan salin-rekat [copy paste] karya orang lain. Akan tetapi soal pelanggaran point c, wow... di sinilah jagonya! Kalau Anda mau kulakan "makian yang alkitabiah" di sinilah tempatnya. Kalau Anda mau tahu caranya merendahkan martabat orang lain, tetapi Anda tetap kelihatan saleh, maka belajarlah di sini. Sekeluar dari sini, Anda akan lihai menghina orang lain, tapi Anda tetap tampak seperti malaikat.
 
Tampaknya hal hina-menghina, maki-memaki, hujat-menghujat diberikan justifikasi di sini dengan dalih: "Di sini tidak perlu munafik. Kalau di gereja, Anda bisa saja berlaku sopan. Namun di sini, tidak usah berpura-pura. Kalau mau menghujat ya menghujat saja, tidak perlu berpura-pura saleh."   Hmm...nampaknya ada paradigma bahwa diskusi yang otentik adalah dengan saling memaki. Sepertinya ada pandangan bahwa adu argumentasi dengan kata-kata yang relatif lebih sopan itu dianggap sebagai kepura-puraan dan kemunafikan. Mohon maaf, saya kurang sependapat. Diskusi, adu argumentasi dan debat tidak selamanya harus berlangsung seperti itu.
 
Kalau mau, sebenarnya kita bisa melakukannya dengan cara yang lebih elegan dan bermartabat. Menurut ilmu Psikologi, debat yang penuh dengan makian justru akan menimbulkan sikap antipati dari pihak lain. Alih-alih berhasil meyakinkan pihak lain, gaya ini justru akan membuat semua pihak meninggikan benteng pertahanan masing-masing.
 
Namun seandainya pengguna di SS tetap akan menggunakan gaya debat seperti ini, maka jangan khawatir. Menurut RPM Konten, para pengguna tidak akan mendapat sanksi apa-apa dari pemerintah [ini di luar tuntutan pidana]. Paling banter hanya diblokir oleh penyelenggara. Itu hanya akan terjadi kalau penyelenggara punya waktu untuk mengawasi konten. Itu saja harus menunggu perintah dari pengadilan atau keputusan dari menteri.
 
Yang justru harus mulai deg-degan adalah YLSA. Jika RPM Konten diberlakukan, maka YLSA harus membenahi aturan dalam policy. Salah satunya, adalah ketentuan bagi pengguna untuk mengisi data pribadi dengan benar dan lengkap. Namun saya pesimis hal ini dapat berlaku efektif. Ciri khas dunia internet adalah anonimitas [meski tidak 100 persen]. Artinya, setiap orang dimungkinkan menggunakan identitas apa saja. Aturan yang mirip dengan ini pernah diberlakukan pada pengguna handphone. Kenyataannya, sekarang hanya menjadi seperti macan ompong. Kalau menggigit hanya bikin geli. Yang lebih celaka, penyelenggara tidak boleh membuat pernyataan bahwa penyelenggara tidak bertanggungjawab atas konten yang dibuat oleh penggunanya. Ini seperti tidak makan nangkanta tapi berlepotan getahnya.
 
Ketentuan lain yang akan bikin gerah lagi penyelenggara adalah kewajiban untuk mengawasi setiap konten pada situs atau blog yang dimiliki. Sampai tulisan ini dibuat, sudah ada 6051 tulisan yang sudah diunggah di SS ini. Pertanyaannya, mampukah penyelenggara menelisik isi setiap tulisan? Padahal YLSA tidak hanya memiliki satu blog/situs. Ini sungguh tanggungjawab yang berat. Jika nanti ada konten yang melanggar aturan, maka selambat-lambatnya dalam waktu 3 x 24 jam penyelenggara wajib memberitahu pengguna untuk menurunkan tulisannya. Jika pemberitahuan itu diabaikan dalam waktu 3 x 24 jam, maka penyelenggara wajib menurunkan konten tersebut.
 
Di dalam RPM Konten ini, juga akan dibentuk Tim Konten Multimedia yang bertugas memeriksa konten tertentu dan menetapkan apakah konten tersebut melanggar aturan atau tidak. Yang menjadi pertanyaan adalah ukuran apa yang digunakan untuk menilainya? Bagaimana sebuah konten dapat dikategorikan telah mengandung unsur pornografi? Di Bali, lukisan perempuan yang telanjang dada adalah hal yang lumrah. Bagaimana pula menaksir tulisan berdasarkan unsur kesusilaan? Tanpa patokan yang jelas, Tim Konten Multimedia hanya akan menjadi Rezim Penjaga Nilai yang represif. Kebebasan berekspresi pengguna internet dapat diberangus jika tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut oleh anggota tim.Tim Konten Multimedia dapat memberi perintah penyelenggara untuk menurunkan sebuah konten atau memblokir pengguna. Jika perintah ini diabaikan, maka penyelenggara dapat diberi sanksi administratif.
 
Banyak pihak yang menolak keberadaan RPM Konten. Rancangan peraturan yang dibuat tahun 2006 ini nampaknya sudah ketinggalan zaman dan tidak mengantisipasi perkembangan teknologi internet. Sekarang adalah zaman web 2.0 yang memungkinkan pengguna internet dapat saling berinteraksi. Mula-mula dipelopori oleh blog yang memberi fasilitas komentar atau feedback. Blog ini dapat dibuat secara pribadi atau diisi dengan keroyokan beberapa pengguna. Kemudian muncul situs jejaring sosial semacam Friendster, Twitter, Plurk, Facebook, dll. Pada situs seperti ini, mustahil penyelenggara mampu menyaring dan memeriksa setiap konten. Yang bisa dilakukan adalah menyediakan fasilitas laporan dan pengaduan. Jika ada konten yang melanggar aturan, maka pengguna dapat melaporkannya pada penyelenggara. Selanjutnya, barulah dilakukan penindakan.
 
Tidak semua hal dalam RPM Konten ini buruk. Ada dimensi positif dalam RPM ini yang mengantisipasi penyalahgunaan internet seperti untuk penipuan konsumen. Akan tetapi, jika ingin diberlakukan, maka RPM Konten ini harus mengalami banyak revisi.  Jangan sampai demi dalih "melindungi kepentingan umum", lalu dilakukan pengekangan terhadap kebebasan individu. Jangan membakar seisi lumbung untuk menangkap seekor tikus yang bersembunyi di dalamnya.
 
Isi RPM Konten dapat dibaca di sini

Disclaimer: Tulisan ini ditujukan kepada semua pengguna SS, tidak hanya ditujukan pada pihak-pihak tertentu. Jadi santai saja, nggak usah sensi!

__________________

------------

Communicating good news in good ways

minmerry's picture

Who watch the watcher?

*Membaca dengan seksama....

Dengan dalih untuk melindungi kepentingan umum maka Penyelenggara Jasa Multimedia [selanjutnya disebut Penyelenggara] dilarang memuat Konten yang:

  1. Mengandung pornografi dan melanggar asas kesusilaan
  2. Menawarkan perjudian
  3. Merendahkan keadaan dan kemampuan fisik, intelektual, pelayanan, kecakapan, dan aspek fisik maupun non fisik lain dari suatu pihak.
  4. Mengandung berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen.
  5. Bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)
  6. Berkaitan dengan pemerasan dan/atau pengancaman
  7. Memberikan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
  8. Muatan privasi (wasiat, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal).
  9. Muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.

 

Wah, wah, kalo peraturan ini mulai diberlakukan, feel not free to write. Kaya semuanya gak boleh ya... Misalnya mo nulis keluhan ttg listrik yang dipadamkan dari tahun ke tahun, gak boleh karena point c. Kog kaya "who watch the watcher?"

 

Actually min sangat setuju kalo diskusi tanpa sumpah serapah.

Tapi, i can see peraturan2 diatas menyebalkan. Mengurangi kreatifitas, hahaha.

But thanks for the information, very appreciate it, mas pur.

logo min kecil

__________________

logo min kecil

Purnawan Kristanto's picture

Min tak usah khawatir

Dear Min,

Jangan khawatir, untuk keluhan dari konsumen, sudah ada perlindungannya yaitu UU Perlindungan Konsumen no 8/tahun 1999. Di dalamnya, ada pengakuan terhadap hak-hak konsumen. Di antaranya:

"Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan"
"Hak untuk mendapatkan advokasi, perlinndungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut"
"hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif"

Semuanya dijamin oleh Undang-undang. Tapi kalau mengeluhnya sambil memaki dan menghujat ya tentu saja akan menanggung akibat dari kebodohannya itu.

Salam buat Vant


__________________

------------

Communicating good news in good ways

dennis santoso a.k.a nis's picture

RPM? gampang....

Namun ini akan menjadi kabar buruk bagi pengelola blog, karena mereka harus menanggung akibat dari ulah para penggunanya.

kalau bener begini dan si RPM ini beneran jadi diundangkan, paling banter yah SS ini ditutup saja.... toh ga akan berlaku surut kan? ;-)

abis ditutup, SS dibuka lagi di blogspot atau facebook atau apa deh.... biar mereka yang "kena getahnya", hahahaha ^^

Purnawan Kristanto's picture

Ide yang cerdik Nis

Ide yang cerdik Nis. Cari saja blog milik orang Amrik yang bisa impor data dari Drupal. Lalu kita bermigrasi ke sana. Beres. Kalau ada apa-apa biar Tifatul Sembiring yang berhadapan dengan paman Sam.

 

W


__________________

------------

Communicating good news in good ways

alvarez's picture

Keledai atau Kambing ?

Maaf nih, mau nanya yg sedikit diluar konteks, gambar binatang diatas itu keledai atau kambing ya? penasaran banget soalnya

Thanks

Purnawan Kristanto's picture

Entahlah

Entahlah..kayaknya sih semacam kuda


__________________

------------

Communicating good news in good ways

Rusdy's picture

Korban Tikus Gudang

Ketika pak wawan nulis "...nampaknya ada paradigma bahwa diskusi yang otentik adalah dengan saling memaki...", saya cuman bisa ngangguk-ngangguk.

Memang betul, Yesus sendiri pun menggunakan kata-kata yang keras, dan bahkan Dia sendiri pun marah kepada orang-orang munafik. Sayangnya, khalayak pasar klewer menjadikan alasan ini menjadi landasan untuk berargumen.

Sepertinya banyak dari kita sudah lupa prinsip berargumen yang baik:

  • Amsal 15:1 "Jawaban yang lemah lembut meredakan kegeraman, tetapi perkataan yang pedas membangkitkan marah". Seperti pak wawan sudah tulis "Diskusi, adu argumentasi dan debat tidak selamanya harus berlangsung seperti itu [hina-menghina, maki-memaki, hujat-menghujat]."
  • Amsal 25:15 "Dengan kesabaran seorang penguasa dapat diyakinkan dan lidah lembut mematahkan tulang". Orang sabar bisa matahin tulang katanya...
  • 1 Petrus 3:15 "...siap sedialah pada segala waktu untuk memberi pertanggungan jawab kepada tiap-tiap orang yang meminta pertanggungan jawab dari kamu tentang pengharapan yang ada padamu, tetapi haruslah dengan lemah lembut dan hormat..." singkat kata, jangan 'asbun' (asal bunyi)

Tentunya tidak ada policy yang sempurna untuk membendung ini. Bak "...membakar seisi lumbung untuk menangkap seekor tikus yang bersembunyi di dalamnya...", setiap policy selalu ada colateral damage-nya. Konsekuensi hidup di dunia berdosa katanya...

Mungkin sudah saat semuanya dari kita sadar, apakah kita begitu 'mengasihi' sesama, sehingga kita harus saling mencekik. Sampai-sampai pasar harus ditutup...

smile's picture

M.Wawan : masih ada harapan,..

Mas Wawan,...semoga saja banyak yang dianulir, seperti yang dikatakan oleh MenKomInfo Bp.Tifatul Sembiring sore tadi di TV ONE (19 Feb 2010 )..karena masih bisa disempurnakan sesempurna mungkin,..kalo tidak,..lebih baik stop ngeblog, stop fesbuk,..salah ngomong Fatal..dan email jga bisa dibaca oleh pihak yang nantinya diberi wewenang untuk itu,...jadi repot,..yang seharusnya gitu aja kok repot... Asal banyak masukan dari semua pihak,...

 

Peace,...

 

smiLe LOVE JeSuS CHRisT

__________________

"I love You Christ, even though sometimes I do not like Christians who do not like You include me, but because you love me, so I also love them"